WahanaNews.co | Dilaporkan bahwa beberapa rumah sakit, klinik, dan
laboratorium di Tanah Air masih mengakali alias memainkan harga tes PCR dengan berbagai cara.
Merespons hal tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah mengambil langkah tegas.
Baca Juga:
Naikkan Harga Tes PCR di Luar Kewajaran, Laboratorium PLBN Entikong Ditutup
Oleh
karena itu, Puan Maharani
menyoroti adanya sejumlah fasilitas kesehatan (faskes)
yang masih menetapkan harga polymerase
chain reaction (PCR) test di atas batas tarif tertinggi yang
ditetapkan pemerintah.
Ia
menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan
tes PCR sebagai salah satu upaya memperkuat pengetesan kasus Covid-19.
"Pemerintah
sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pengetesan
kasus Covid-19. Seluruh
fasilitas kesehatan, baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab, harus mematuhi ketentuan tersebut," katanya.
Baca Juga:
Akhirnya Menko Luhut Buka Perannya di PT GSI Soal Tudingan Bisnis Tes PCR
Ketentuan
batas atas tarif tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian
Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021 yang berlaku sejak Selasa, 17 Agustus
2021.
Sesuai
instruksi Presiden, Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali senilai Rp 495 ribu, dan untuk wilayah luar Jawa-Bali senilai Rp 525 ribu.
Namun,
sejumlah faskes di Jakarta dilaporkan melanggar ketentuan dengan menetapkan
tarif melebihi batas tarif atas melalui penambahan komponen biaya, penawaran
layanan premium, hingga layanan hasil instan.