WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah tuduhan sejumlah pihak soal peranan mafia dalam dinamika penetapan tarif pemeriksaan screening virus Corona (Covid-19) menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Indonesia.
Harga PCR yang awalnya di atas Rp 1 juta, kini turun dan ditetapkan hanya Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Baca Juga:
Naikkan Harga Tes PCR di Luar Kewajaran, Laboratorium PLBN Entikong Ditutup
Sekretaris Ditjen Yankes Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan, penurunan harga tes PCR disebabkan dinamika pandemi Covid-19 di global dan nasional.
Ia menyebut, rata-rata menurunnya kasus Covid-19 global menyebabkan kondisi oversupply alias kelebihan pasokan komponen PCR di pasaran global.
"Ada mafia-mafia seperti itu tidak benar, jadi jangan tendensius ya. Kita semua sekarang sudah zamannya terbuka, pada awal 2021 dulu boleh cek harga reagen bisa dicari pasarannya. Jadi memang tinggi 2020, dan 2021 sudah mulai produksi ya turun harganya ya," kata Azhar, saat dihubungi wartawan, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga:
Akhirnya Menko Luhut Buka Perannya di PT GSI Soal Tudingan Bisnis Tes PCR
Azhar kemudian menjelaskan, pada awal-awal pandemi tahun 2020, mayoritas seluruh negara produsen alat kesehatan seperti China dan India tidak siap menghadapi permintaan banyak negara konsumen.
Hal itu mengakibatkan over demand sehingga harga-harga seperti reagen masih melambung tinggi.
Sementara, saat ini kebalikannya, terjadi oversupply lantaran sejumlah negara produsen sudah memiliki kesiapan dalam memasok bahan baku alat kesehatan seperti reagen PCR.