WahanaNews.co | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam siaran persnya, Sabtu (18/9/2021), Kemenpan RB mengungkapkan, terdapat 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS.
Baca Juga:
Komitmen Kantor Imigrasi Malang Tingkatkan Kualitas Pelayanan untuk Masyarakat
"Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin," bunyi Pasal 7 dalam PP tersebut.
Nantinya, ketentuan pelaksanaan dari PP Nomor 94 Tahun 2021 akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Adapun aturan mengenai disiplin PNS ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Agustus 2021.
Baca Juga:
Akselerasi Layanan Digital, Kemenpan RB luncurkan Arsitektur SPBE
Dengan adanya aturan tersebut, PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dinyatakan dicabut.
Namun, ketentuan mengenai jenis hukuman disiplin sedang dalam PP tersebut masih dinyatakan berlaku.
PNS atau CPNS yang melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 akan diberikan hukuman disiplin.
Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Sementara itu hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu, PP No. 94/2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas.
PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada.
Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat.
PNS juga dilarang untuk melakukan pungutan di luar ketentuan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g.
Bagi PNS yang melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku, akan mendapatkan hukuman disiplin sedang jika berdampak negatif pada unit kerja dan/atau instansi yang bersangkutan, serta hukuman disiplin berat juga berdampak negatif negara dan/atau pemerintah.
Adapun PP ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
PNS wajib mematuhi ketentuan disiplin PNS untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, dan mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel serta mendorong PNS lebih produktif. [dhn]