WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2024 memicu polemik berkepanjangan.
Keputusan ini diambil dalam rapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).
Baca Juga:
Kepala BKN RI Buka Sosialisasi Manajemen Talenta Sekaligus Penyerahan SK CPNS Formasi TA 2021 di Kabupaten Raja Ampat
Berdasarkan hasil rapat, pengangkatan CPNS diundur hingga 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK baru akan diangkat pada 1 Maret 2026.
Penundaan ini menimbulkan keresahan di kalangan pelamar yang sudah lolos seleksi. Banyak di antara mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya demi menjadi abdi negara, namun kini justru terancam menganggur tanpa kepastian penghasilan.
Gelombang protes pun bermunculan di media sosial dengan tagar seperti #TOLAKTMTSERENTAK, #SAVECASN2024, dan #TOLAKKEBIJAKANTMTSERENTAK.
Baca Juga:
Pj Gubernur Velix Wanggai Konsultasi ke Kementerian PANRB, Penyesuaian Kembali atau Penurunan Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS se-Papua Pegunungan
Ridwan (bukan nama sebenarnya), salah satu peserta yang dinyatakan lolos di Kementerian Agama, mengungkapkan kekecewaannya.
“Saya sudah mengikuti seluruh proses seleksi dengan baik dan tinggal menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Lalu, tiba-tiba pemerintah menunda pengangkatan. Kami resah. Apalagi, banyak dari kami yang sudah mengajukan resign dari pekerjaan,” ujarnya.
Hal serupa dialami Chella, pelamar CPNS yang sudah dinyatakan lolos seleksi di sebuah lembaga penyiaran di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).