Dalam uji publik tersebut dibahas pula ketentuan tentang tata cara penyampaian usulan masuk DTKS, usulan menerima bantuan sosial, dan usulan penghentian atau penonaktifan data yang dilakukan melalui musyawarah desa (musyawarah desa), musyawarah kelurahan (muskel) atau nama lain setingkat pemerintahan desa.
Dibahas pula peran pemerintah daerah dalam penentuan kuota penerima bantuan sosial untuk masing-masing desa atau kelurahan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Diskon 50 Persen Berakhir, Tapi Subsidi Listrik dari Pemerintah Tetap Ada
“Harapan kami dengan adanya musyawarah desa atau musyawarah kelurahan minimal sekali dalam tiga bulan, bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa atau pemerintah kelurahannya,” kata Agus Zainal Arifin, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).
Jika pengawasan dilakukan secara optimal, maka kualitas DTKS bisa terjaga dengan baik dan bantuan yang diberikan akan tepat sasaran.
Karina dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (Stranas PK KPK) mengatakan, perlu keterbukaan dan transparasi saat dilakukan verifikasi dan validasi data dalam musyawarah desa atau musyawarah kelurahan.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Optimalkan Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan UMKM untuk Tingkatkan PAD
Jika dilakukan secara transparan, maka data yang tersaji bisa kredibel dan dipercaya masyarakat.
Suhadi Lili selaku Staf Khusus Menteri (SKM) Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Sosial mengatakan upaya menjaga kredibilitas data dilakukan dengan mengimplementasikan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG).
Setiap data yang dimasukkan sudah dilakukan check and balance sehingga data yang tersaji dalam DTKS betul-betul akurat dan bisa dijadikan rujukan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.