"Pertimbangan
revisi, perubahan nomenklatur yang menjadi prioritas kami, untuk perubahan ini
dan muatan-muatan baru yang kita masukan untuk menyempurnakan tupoksi tugas,
pokok, dan fungsi di pengeloaan pengaduan," ujar Yulia.
Terdapat
tiga poin utama yang menjadi pertimbangan untuk direvisi, di
antaranya, pertama perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian
ATR/BPN, kedua penyempurnaan proses penanganan pengaduan mulai dari
tahap penerimaan pengaduan, penanganan tindak lanjut pengaduan dan monitoring
serta pelaporan pengaduan.
Baca Juga:
Diduga Lakukan Maladministrasi, BPN Blora Dilaporkan ke Ombudsman
Dan, ketiga,
diperlukan penambahan substansi pengaturan untuk mengikuti dinamika pengaduan
seperti penyampaian pengaduan secara elektronik, integrasi Sistem Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik Nasional(SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan
Online Rakyat (LAPOR) dan penanganan pengaduan yang dikirim secara anonim.
Isi
dari Rapermen ini nantinya akan memperjelas tahapan-tahapan operasional dan
pengelolaan pengaduan di setiap unit yang mengelola pengaduan.
"Termasuk
memperjelas siapa yang dapat menerima pengaduan, untuk mempermudah monitoring
penerimaan pengaduan yang sampai ke Kementerian, Kantor Wilayah BPN maupun Kantor
Pertanahan, sehingga pengaduan itu satu pintu," pungkas Yulia. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.