WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan implementasi kebijakan strategis pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, mudah diakses, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Keberadaan MPP diharapkan mampu menjadi pusat layanan terpadu yang efektif, efisien, serta responsif terhadap kebutuhan warga.
Baca Juga:
Ombudsman RI Kalsel Sidak Mal Pelayanan Publik Banjarmasin di Mitra Plaza
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara konsisten mendorong seluruh instansi pemerintah yang membuka layanan di MPP untuk memastikan keberlanjutan pelayanan sebagai prioritas utama, termasuk dalam situasi darurat dan pascabencana.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru, mengimbau kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah agar berperan aktif menjaga keberlangsungan layanan MPP, terutama di wilayah yang terdampak bencana alam.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin masyarakat tetap memperoleh pelayanan publik yang optimal meskipun berada dalam kondisi krisis.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Rancang Mal Pelayanan Publik untuk Tingkatkan Layanan Terpadu bagi Masyarakat
“Keberlanjutan layanan di MPP, khususnya di wilayah yang terdampak bencana, termasuk dukungan dalam proses pemulihan di sejumlah titik pelayanan publik pascabencana di Sumatra. Hal ini juga termasuk penguatan peran strategis MPP yang terus perlu disempurnakan secara berkelanjutan,” ungkap Deputi Otok dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Hasil Evaluasi Kinerja MPP dan Penguatan Kerja Sama Penyelenggaraan MPP Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Lebih lanjut, penyempurnaan peran strategis MPP dilakukan guna memastikan masyarakat mendapatkan layanan sesuai kebutuhan melalui penerapan no wrong door policy, yakni kebijakan yang menjamin setiap warga tetap memperoleh pelayanan meskipun tidak mengetahui secara pasti instansi yang dituju.
Untuk mewujudkan hal tersebut, sinergi dan kolaborasi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan perlu terus diperkuat.
Deputi Otok juga menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 305 MPP di berbagai daerah di Indonesia.
Selain MPP konvensional, sejumlah pemerintah daerah juga telah mengembangkan MPP Digital sebagai upaya adaptasi teknologi guna memperluas akses dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan publik.
Sementara itu, Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad, melaporkan adanya dua MPP di wilayah Sumatra yang terdampak langsung bencana banjir sehingga tidak dapat beroperasi secara normal untuk sementara waktu.
Kementerian PANRB telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk menangani kondisi tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui dua MPP yang terdampak adalah MPP Kabupaten Aceh Tamiang dan MPP Kota Langsa.
Kedua fasilitas pelayanan publik tersebut mengalami kerusakan sarana dan prasarana yang cukup berat akibat bencana.
“MPP Kab. Aceh Tamiang dan MPP Kota Langsa mengalami kerusakan sarana prasarana yang signifikan. Saat ini, hanya layanan digital yang masih dapat berjalan normal,” ujar Yanuar.
Yanuar menjelaskan, Kementerian PANRB mendorong kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pemetaan kebutuhan perbaikan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di kedua MPP tersebut.
Upaya ini dilakukan untuk memperkuat keberlanjutan kerja sama antarinstansi sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan dan responsivitas pelayanan publik dalam menghadapi kondisi darurat, khususnya pascabencana.
Mengacu pada hasil Evaluasi Kinerja MPP Tahun 2025, pelayanan yang diberikan oleh instansi vertikal masih memiliki ruang untuk dioptimalkan agar semakin maksimal dalam melayani masyarakat.
Oleh karena itu, Kementerian PANRB berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan penyelenggaraan pelayanan di MPP secara lebih tepat guna dan berorientasi pada kebutuhan pengguna.
Dalam kesempatan yang sama, Yanuar turut menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi penyelenggara pelayanan di MPP, di antaranya penguatan kelembagaan dan tata kelola, kepastian serta kemandirian pengelolaan anggaran, peningkatan komitmen dan disiplin instansi pengampu gerai, serta fokus pada peningkatan kualitas layanan dan pengalaman pengguna.
Melalui kolaborasi lintas instansi, pemulihan MPP pascabencana serta peningkatan mutu pelayanan publik diharapkan dapat memastikan layanan tetap berjalan dan mampu mendukung pemulihan aktivitas sosial maupun ekonomi masyarakat.
Upaya tersebut menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan pelayanan publik di tengah situasi darurat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]