WahanaNews.co | Berdasarkan data laporan harian terkini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 6 Februari 2022, dari 73.209 tempat tidur isolasi Covid-19 di 34 provinsi yang tersedia, 17.995 di antaranya telah terpakai.
Sementara keterisian ruangan Intensive Care Unit (ICU) untuk perawatan pasien Covid-19 gejala berat hingga kritis sudah mencapai 12 persen atau dapat dikatakan, dari 8.026 tempat tidur di ruangan ICU yang tersedia, 971 di antaranya telah terpakai.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Kemenkes mencatat tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) ruangan isolasi untuk perawatan pasien terpapar virus corona (Covid-19) gejala ringan - sedang di Indonesia sudah mencapai 25 persen.
Dalam hal keterisian rumah sakit, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan ambang batas aman untuk BOR rumah sakit rujukan pasien terpapar Covid-19 yakni sebesar 60 persen.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML), Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut seiring dengan naiknya keterisian tempat tidur perawatan pasien Covid-19 terutama imbas varian Omicron.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Kemenkes resmi memberikan lampu hijau dan mendorong isolasi mandiri (isoman) bagi pasien terpapar Covid-19 di Indonesia.
"Penambahan angka konfirmasi harian memang cenderung tinggi. Namun masyarakat tidak perlu terpaku pada jumlah tersebut dan jangan panik karena sebagian besar gejala yang ditunjukkan oleh pasien adalah gejala ringan atau tidak bergejala sama sekali dan lama masa perawatan juga lebih sebentar jika dibandingkan dengan kasus varian lainnya," kata Nadia dikutip dari situs resmi Kemenkes, Senin (7/2).
Pasien konfirmasi Covid-19 Omicron maupun varian lainnya dengan kondisi klinis tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isoman apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.