WahanaNews.co | Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Komjen Pol (Purn) Budi Waseso digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang diajukan Untung Widyanto ini terkait pemberhentiannya sebagai pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023.
Baca Juga:
Peserta Jambore Seluruh Dunia Akan Dipindahkan ke Perkemahan Seoul Antisipasi Topan Khanun
"Pemberhentian saya sebagai Andalan Nasional, dan dalam perspektif sebagai anggota Pramuka adalah melanggar Satya dan Darma Pramuka. Kesalahan saya karena mengkritik kebijakan pimpinan Kwarnas yang mengingkari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka," ujar Untung dalam keterangannya, Minggu (02/07/23).
PTUN Jakarta telah menerima surat gugatan yang diajukan pengacara Untung dengan nomor perkara: 270/G/2023/PTUN.JKT. Sidang perdana bakal digelar Rabu pekan depan.
Sebagai penggugat, Untung memohon Hakim PTUN untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Kwarnas Nomor 025 Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu (PAW) masa bakti 2018-2023.
Baca Juga:
Tak Terima Dipecat, Untung Gugat Buwas ke PTUN
Untung mengklaim langkah hukum yang dilakukan bukan untuk mencari kemenangan atau menduduki jabatan lagi.
Adapun Utung bersyukur dipercaya menjadi Andalan Nasional Kwarnas selama dua periode dan Andalan Daerah Kwarda DKI Jakarta sejak 2019-sekarang.
Andalan merupakan fungsionaris yang mengabdi bagi kwartirnya dan tidak mendapat gaji.
Menurut Untung, kepemimpinan Kwarnas saat ini telah menyimpang dari Satya dan Darma Pramuka, AD/ART Gerakan Pramuka serta tata kelola organisasi yang baik.
"Kwarnas harusnya menjadi mata air dari Satya dan Darma Pramuka, serta menjadi teladan bagi Kwarda, Kwarcab hingga Gudep serta Satuan Karya. Kami ingin marwah Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan tetap terjaga," tutur Untung.
Dalam SK yang diteken Budi Waseso, Untung diberhentikan sebagai Andalan Nasional (pengurus/fungsionaris).
Untung menilai SK tersebut melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Pasal 51 yang menegaskan bahwa pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena: (a) berhalangan tetap; (b) mengundurkan diri; (c) dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan (d) melanggar Kode Kehormatan Pramuka. Untung Widyanto belum pernah menerima surat peringatan dari pimpinan dan Dewan Kehormatan Kwarnas terkait pelanggaran Kode Kehormatan Pramuka.
Padahal, Untung mengklaim pengalaman dan pengabdiannya di Gerakan Pramuka telah panjang, yakni sejak menjadi pramuka siaga tahun 1976, kemudian penggalang.
Lalu, pada dasawarsa 1980-1990-an, Untung menjadi Sekretaris Dewan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Ranting (DKR) Setiabudi.
Selain itu, Untung pernah menjadi Ketua DKC Jakarta Selatan dan Ketua DKD Penegak dan Pandega DKI Jakarta. Lalu, dia menjadi Andalan Daerah Kwarda DKI Jakarta, dan Andalan Nasional Kwarnas masa bakti 2003-2008 dan 2008-2013.
Sebelumnya, kata Untung, Budi Waseso juga telah memberhentikan sembilan pengurus Kwarnas lainnya tanpa alasan yang jelas. Untung menyebut dua diantaranya adalah wakil ketua Kwarnas.
Untung mengungkap bahwa pada kepengurusan ini, terdapat tiga wakil ketua Kwarnas yang mengundurkan diri, termasuk mantan Ketua Kwarda Jawa Barat sekaligus anggota DPR Fraksi Partai Politik, Dede Yusuf. Lalu, Kepala Pusat Informasi (Pusinfo) Kwarnas Yudha Adhyaksa mengundurkan diri lantaran tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan.
Nilai Kwarda Jawa Timur dikucilkan
Sejak tahun lalu, Untung juga mempertanyakan kebijakan pimpinan Kwarnas yang melarang Kwarda Jawa Timur ikut kegiatan pramuka di tingkat nasional selama tiga tahun terakhir ini.
Budi disebut tak mengakui Arum Sabil yang terpilih sebagai ketua Kwarda dalam Musyawarah Daerah (Musda) Pramuka Jawa Timur pada 16 Desember 2020.
Kala itu, Kwarda Jatim menegaskan bahwa tidak ada pasal-pasal dalam AD/ART Gerakan Pramuka yang dilanggar dalam penyelenggaraan Musda.
Menurut Untung, sikap pimpinan Kwarnas yang selama tiga tahun ini mengucilkan Kwarda Jawa Timur jelas melanggar AD/ART pasal 9.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.
"Selain itu, 'Pramuka adalah saudara sesama Pramuka'. "Semboyan di dalam organisasi ini adalah 'Ikhlas Bhakti Bina Bangsa Berbudi Bawa Laksana'," kata Untung.
Kritik perjanjian dengan swasta
Selajn itu, Untung juga mengkritik perjanjian Kwarnas dengan satu perusahaan swasta terkait pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka.
Untung menyebut jutaan pramuka bakal mendapat kartu tanda anggota dengan membayar Rp15 ribu. Ternyata, rekam jejak perusahaan ini pernah tidak berhasil menuntaskan pendataan di sejumlah kwartir cabang.
Adapun tahun lalu, Untung juga pernah memprotes pemberhentian Tubagus Guritno sebagai Kepala Pusinfo Kwarnas tanpa ada kesalahan yang dilakukan.
Pada Mei 2023, pengacara Untung dari kantor pengantar RIZT Lawfirm mengirim surat kepada Budi Waseso untuk meminta klarifikasi.
Pengacara Untung, Irsyad Noeri mengatakan pihaknya meminta dua hal untuk diklarifikasi.
Pertama, apakah proses pergantian antar waktu (PAW) Untung telah sesuai mekanisme Dewan Kehormatan Kwarnas.
Lalu, apakah PAW lewat SK Ketua Kwarnas sudah sesuai karena pengurus Kwarnas masa bakti 2018-2023 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Presiden, selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka, Nomor 67/M Tahun 2018 tanggal 26 Desember2018.
Budi disebut menjawab surat tersebut pada 22 Maret lalu. Disebutkan bahwa Budi menilai PAW bertujuan untuk kepentingan penyegaran organisasi. Ia merujuk ART Gerakan Pramuka Pasal 51 ayat 2 bahwa penggantian pengurus kwartir dilaksanakan melalui rapat pimpinan dan disahkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
"Berkaitan dengan hal tersebut, maka mekanisme Pergantian Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Antar Waktu Masa Bakti 2018-2023 mekanismenya telah sesuai dengan aturan yang berlaku di Gerakan Pramuka," tulis Budi Waseso dalam suratnya kepada RIZT Lawfirm.
Menurut Irsyad, surat Ketua Kwarnas Budi tidak menjawab klarifikasi yang dia sampaikan. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan surat keputusan tata usaha negara ke PTUN Jakarta.
Sebut pimpinan gagal jalani amanat
Untung menilai pimpinan Kwarnas saat ini juga gagal menjalankan amanat dan keputusan Munas Pramuka di Kendari.
Ia menilai Revisi UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tidak terealisasi. Untung juga mengatakan setiap tahun Kwarnas hanya mendapat dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sekitar Rp7 miliar. Padahal, Kwarnas periode 2008-2013 mendapat dana di atas Rp50 miliar/tahun.
Selain itu, Untung menilai hubungan Kwarnas dengan pemerintah pusat dan daerah juga kurang berjalan baik. Hal ini ditandai dengan minimnya kehadiran Menteri dan pejabat tinggi dalam acara kepramukaan.
Untung menyebut puncaknya pada gelaran Jambore Nasional di Cibubur, 14-20 Agustus 2022. Dia mengatakan kegiatan akbar lima tahun sekali ini tidak dibuka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tidak ditutup Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Padahal Jamnas-jamnas sebelumnya, selalu dibuka dan ditutup oleh Presiden dan Wakil Presiden selaku Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
"Kakak-kakak pimpinan Kwarda harus berani mengevaluasi Kwarnas periode ini pada Munas Pramuka di Banda Aceh, akhir November 2023. Jangan takut lagi dengan kejadian seperti dalam Munas Pramuka di Kendari, pada September 2018," kata Untung.[eta]