WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault, terkait kasus dalam pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas).
Penyidik mendalami perkara tersebut usai mendapat laporan dari masyarakat dengan dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
Baca Juga:
PPATK Beberkan Modus Rumit Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar
"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/9/2021).
Menurut Andi, penyidik tengah mendalami dugaan pelanggaran pidana yang terjadi saat Adhyaksa menjabat sebagai Ketua Kwarnas Pramuka sebagaimana dilaporkan.
Namun demikian, dia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai duduk perkara kasus tersebut.
Baca Juga:
Rentetan Pembunuhan Kacab BRI, Bareskrim Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar
Andi menerangkan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan perkara tersebut.
"[Pemeriksaan terkait dugaan] Tipu gelap, pengelolaan aset Kwarnas," jelas dia.
Penyidik akan melakukan gelar perkara apabila kelengkapan bukti dan keterangan sudah dimiliki.