WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault, terkait kasus dalam pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas).
Penyidik mendalami perkara tersebut usai mendapat laporan dari masyarakat dengan dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Crypto, Ratusan Korban Rugi Rp 105 Miliar
"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/9/2021).
Menurut Andi, penyidik tengah mendalami dugaan pelanggaran pidana yang terjadi saat Adhyaksa menjabat sebagai Ketua Kwarnas Pramuka sebagaimana dilaporkan.
Namun demikian, dia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai duduk perkara kasus tersebut.
Baca Juga:
Kini Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Rekam Jejak Eks Kapolres Ngada
Andi menerangkan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan perkara tersebut.
"[Pemeriksaan terkait dugaan] Tipu gelap, pengelolaan aset Kwarnas," jelas dia.
Penyidik akan melakukan gelar perkara apabila kelengkapan bukti dan keterangan sudah dimiliki.