WahanaNews.co | Pihak Kwartir Nasional (Kwarnas) melaporkan mantan Ketua Kwarnas Pramuka, Adhyaksa Dault, ke Bareskrim Polri.
Ketua Kwarnas, Budi Waseso alias Buwas, mengatakan, Kwarnas membuat laporan itu karena menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset Kwarnas pada masa kepemimpinan Adhyaksa Dault.
Baca Juga:
Jokowi Terima Kunjungan Kwarnas Gerakan Pramuka
Budi mengungkapkan, salah satunya, terdapat masalah pengelolaan aset pom bensin di Cibubur, Jakarta Timur.
"Yang utama ini adalah yang aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur. Itu tidak transparan dan pemanfaatannya tidak terbuka. Saya kira juga tidak sesuai ketentuan dan aturan baik secara UU maupun secara AD/ART di Pramuka atau Kwarnas. Jadi ada penyimpangan, di antaranya, penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan di situ," kata Buwas, saat dihubungi wartawan, Rabu (15/9/2021).
Buwas menyebut, dalam laporan Kwarnas ke Bareskrim Polri, pihaknya melampirkan beberapa dokumen perjanjian yang dinilai melanggar hukum.
Baca Juga:
Tak Terima Dipecat, Untung Gugat Buwas ke PTUN
Ia mengatakan, ada dokumen pengelolaan aset yang dibuat untuk jangka waktu 20 tahun.
Padahal, menurut Budi, berdasarkan AD/ART Kwarnas, pengelolaan aset hanya dapat dibuat untuk satu periode jabatan Ketua Kwarnas, yaitu selama lima tahun.
"Yang batas lima tahun nanti diperpanjang di kemudian hari, setelah adanya pergantian dari Kwarnas, ya itu bisa diperpanjang dengan periode yang baru, tetapi ini kan langsung 20 tahun," ujar dia.