WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh memastikan produk minuman jus anggur Nabidz haram.
Sebelumnya, jus anggur Nabidz yang viral di media sosial itu disebut-sebut sebagai 'wine halal'.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
"Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim, " ungkap Asrorun dalam keterangannya di laman resmi MUI.
Asrorun mengatakan temuan itu menunjukkan proses pemberian sertifikasi halal dari Kementerian Agama kepada produk Nabidz bermasalah.
Dia lalu menegaskan bahwa Komisi Fatwa MUI tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz. MUI tidak bertanggung jawab atas penerbitan sertifikasi halal Nabidz.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
"Melihat dari dua fatwa tersebut, berarti ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz. Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk. Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karenanya, produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare," ungkap dia.
Ia menjelaskan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Berikut empat kriteria yang dimaksud.
1. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
2. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi ('urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
3. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour dan lain-lain.
4. Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer dan lain-lain.
Selain itu, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung Alkohol/Etanol juga menyebutkan bahwa minuman beralkohol kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minuman 0,5 persen.
Sebelumnya sempat viral di media sosial akhir Juli lalu tentang minuman anggur dengan merek Nabidz yang diklaim telah mendapatkan sertifikat halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membantah telah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine dalam produk tersebut.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Rabu (26/7).
Belakangan Kementerian Agama telah memblokir sementara sertifikasi halal produk Nabidz tersebut.
Pihak Reseller minuman Nabidz Aditya Dwi Putra sempat mengklarifikasi alasan dibalik penyebutan produk Nabidz dengan sebutan 'wine halal'. Aditya mengatakan kata 'wine halal' yang disematkan bukan arti yang sebenarnya. Sebab, minuman Nabidz yang dipamerkan bukan wine sungguhan.
"Terkait penyebutan wine, itu ada di mindset saya yang saya sadur dari review beberapa rekan yang sudah mencoba. Mereka menyebut ini sama seperti wine tanpa rasa alkohol," ujarnya kepada detikcom yang dikutip pada Rabu (26/7).
Adit juga mengatakan produk Nabidz ini buatan Profesor Beni Yulianto. Jus anggur ini pun mendapat sertifikasi halal oleh Kementerian Agama dengan nama produk Jus Buah Anggur Nabidz dan nomor sertifikasi ID31110003706120523.
[Redaktur: Sandy]