WahanaNews.co | Komisi
Informasi Pusat mengungkapkan sengketa informasi yang diterima menggunung
hingga 2.800 kasus sejak 2018 hingga 2021.
Baca Juga:
Komisi Informasi Sumut Lakukan Visitasi KIP Pemkab Dairi
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi
Informasi Pusat Arif Adi Kuswardono di Kendari, Senin, mengatakan penumpukan
sengketa informasi sebagai gambaran makin tingginya sikap kritis publik.
"Penyelenggara pelayanan publik harus menyadari bahwa
masyarakat dewasa ini makin kritis dan desakan transparansi sebuah
keniscayaan," kata Arif.
Hal tersebut mengemuka pada forum diskusi survei Indeks
Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Kendari, Sulawesi Tenggara. Juga penumpukan
sengketa informasi yang mencapai ribuan disebabkan keterbatasan sumber daya KI
Pusat hingga ke daerah-daerah.
Baca Juga:
Komisi Informasi Minta Transparansi Salah Satu Tema Debat Pilkada Jakarta
Oleh karena, kata dia, Komisi Informasi Pusat memprogramkan
peningkatan kapasitas dalam memproses sengketa informasi.
Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tenggara Andi Hatta
mengatakan wewenang Komisi Informasi dalam menangani sengketa informasi belum
tersosialisasi.
"Kami belum menyosialisasikan wewenang Komisi Informasi
secara maksimal karena belum memiliki anggaran yang memadai," kata Andi Hatta.
[qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.