WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai keberadaan berkas ijazah asli milik mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam persidangan sengketa informasi di Jakarta pada Senin (17/11/2025) yang langsung membuat perhatian majelis sidang tertuju pada kepastian siapa sebenarnya yang menguasai dokumen tersebut.
Majelis Komisi Informasi Pusat meminta klarifikasi kepada pihak Polda Metro Jaya setelah permohonan informasi dari Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi atau Bonjowi tak pernah mendapat jawaban sejak diajukan pada Agustus 2025.
Baca Juga:
Baru Pulang dari Luar Negeri? Warga Jakarta Wajib Aktivasi Data Kependudukan
Ketua Majelis Sidang menjelaskan bahwa klarifikasi tersebut diperlukan karena pihak pemohon menyatakan sudah dua kali mengirim surat permohonan informasi, pada Agustus dan keberatan pada 2 Oktober 2025, tetapi seluruhnya tidak ditanggapi hingga akhirnya mereka mengajukan sengketa pada 31 Oktober 2025.
Saat majelis menanyakan apakah Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut, pihak kepolisian menyatakan sudah menerima dan mengetahui permintaan terkait berkas ijazah asli Jokowi.
Majelis kemudian meminta penjelasan mengenai status dokumen yang diminta, mulai dari salinan ijazah asli, hasil scan berwarna, hingga berbagai dokumen pendidikan lainnya, serta menanyakan apakah dapat diberikan sebagaimana dimohonkan.
Baca Juga:
Kasus Video Porno: Lisa Mariana Hadir di Ditreskrimsiber Polda Jabar dengan Pengawalan Kuasa Hukum
Menjawab hal itu, perwakilan Polda Metro Jaya memaparkan bahwa seluruh dokumen pendidikan Jokowi telah masuk dalam berkas penyidikan sehingga dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan untuk publik.
“Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini masih berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya dalam persidangan yang terekam dalam tayangan Kompas TV.
Pihak kepolisian menjelaskan lebih lanjut bahwa dokumen yang dimohonkan—termasuk salinan ijazah asli, scan berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, hingga SK yudisium—seluruhnya sudah menjadi bagian dari berkas penyidikan aktif.