WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana untuk mencabut paksa pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, jika pemiliknya tidak segera mencabutnya dalam waktu 20 hari.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pihaknya tidak langsung melakukan pencabutan paksa.
Baca Juga:
Pesawat Jazirah Aviation Terjatuh di Laut UEA, Dua Nyawa Melayang
Menurutnya, setiap tindakan memerluka
n proses, termasuk memberi waktu bagi pemilik pagar untuk mencabutnya secara sukarela setelah penyegelan.
"Proses itu tidak bisa instan. Kami memberikan peringatan agar mereka mencabut sendiri lebih baik. Tapi kalau mereka tidak mau, baru kami yang cabut," ujar Ipunk, panggilan akrab Pung Nugroho Saksono, setelah melakukan penyegelan pada Kamis (9/1/2024) di Tangerang.
Ipunk menegaskan bahwa penyegelan ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi laut dan masyarakat pesisir, karena pemasangan pagar tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan merugikan nelayan.
Baca Juga:
Giant Sea Wall Akan Hadir, AHY Ungkap Misi Prabowo Selamatkan Pesisir Utara Jawa
Sebelumnya, pagar tersebut semula hanya sepanjang 7 km, namun kini sudah meluas menjadi 30,16 km.
"Tindakan penyegelan ini adalah langkah paksa pemerintah untuk menghentikan pembangunan pagar yang terus bertambah. Kalau dulu hanya 7 km, kini sudah mencapai 30 km. Jika kami tidak hentikan sekarang, mungkin panjangnya bisa bertambah lebih jauh lagi. Kami sudah hentikan, jangan tambahkan lagi. Kami beri waktu 20 hari, dan setelah itu akan diratakan," ungkap Ipunk.
Dia juga menjelaskan bahwa jika pemilik pagar mengajukan permohonan izin dalam jangka waktu tersebut, tidak bisa langsung diberikan.