WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, seperti Netflix dan Twitter, pada 21 Juli 2022, jika tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel A Pangerapan, menilai, pendaftaran tersebut tidak menyulitkan PSE.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Pasalnya, mereka hanya perlu mendaftar lewat online single submission risk-based approach (OSS RBA) dan mengikuti panduan yang disediakan.
"PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran termasuk yang besar, seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook, dan lainnya. Pendaftarannya dilakukan melalui OSS RBA yang sudah disiapkan," kata Semmy, sapaan akrabnya, saat konferensi pers, Senin (27/6/2022).
Dia menegaskan, bila PSE lingkup privat baik domestik maupun asing itu tidak mendaftar hingga 20 Juli 2022, mereka dianggap masuk kategori ilegal dan akan diblokir keesokan harinya atau 21 Juli 2022.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Menurutnya, kewajiban mendaftar ini bukanlah peringatan, tetapi sebuah keharusan.
Apalagi, pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo sudah sejak lama mengumumkan kewajiban pendaftaran tersebut.
"Ini kan sudah diumumkan sejak 2020 karena pendaftaran itu menjadi suatu yang mandatory. Kalau pun ada peringatan, sekalinya peringatan langsung dijalankan. Maaf kita harus memblokir Anda, seperti itu. 20 Juli kan batas akhir pendaftaran, berarti 21 Juli blokir," imbuhnya.
Sementara itu, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) bersama Koalisi Advokasi Pemerkominfo 5/2020 menilai pemberitahuan masa berakhirnya pendaftaran PSE lingkup privat yang diumumkan satu bulan sebelumnya merupakan tindakan yang terburu-buru.
Dalam siaran persnya beberapa waktu lalu juga dikatakan informasi tentang kapan dimulainya pendaftaran PSE lingkup privat melalui sistem OSS tidak jelas berlaku sejak kapan.
Bukan itu saja, menurut mereka, pendaftaran ini dilakukan meskipun pemerintah belum melakukan perbaikan pada sejumlah permasalahan yang menghalangi kebebasan berekspresi dan berpendapat serta meningkatkan risiko kriminalisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
"Hingga kini belum cukup dilakukannya keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum Permenkominfo ini bagian dari wewenang pilar eksekutif," ujar mereka. [gun]