WahanaNews.co | Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai pemimpin komite kereta cepat Jakarta dan Bandung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93/2021 terkait perubahan atas Perpres nomor 107/2015 terkait Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang diteken pada 6 Oktober 2015.
Baca Juga:
Luhut Bongkar Strategi Penting Pemerintah Hadapi Pandemi di Hadapan Kabinet Merah Putih
"Dengan peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," pada pasal 3A, Jumat(8/10).
Tidak hanya itu dalam peraturan tersebut juga mengubah posisi Menko Perekonomian pada perpres sebelumnya mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, kini juga didapuk oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Hal tersebut tertuang pada pasal 15.
"Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," dalam pasal 15.
Baca Juga:
Penasaran? Simak, Ini Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut
Dengan adanya perubahan tersebut, pada pasal 16 juga diubah.
Sebelumnya konsorsium badan usaha milik negara dalam rangka penugasan menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan menteri lain yang terkait secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama pembangunan prasarana.
Kini konsorsium BUMN hanya melaporkan kepada Menko Marves selaku pimpinan komite.
"Konsorsium badan usaha milik negara dalam rangka penugasan sebagaimana menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai pemimpin komite dan kementerian lembaga secara berkala setiap 6 bulan selama pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," bunyi aturan tersebut.
Diketahui peraturan tersebut mulai berlaku pada 6 Oktober 2021. [rin]