WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komnas HAM meminta TNI untuk menghentikan secara permanen kegiatan pemusnahan amunisi yang selama ini dilakukan di wilayah Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Permintaan ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyusul insiden ledakan yang menimbulkan korban jiwa.
Baca Juga:
Dugaan Korban Sipil, Komnas HAM Soroti Dampak Operasi Militer di Papua
Menurut Uli, area tempat kegiatan pemusnahan amunisi itu berada di dalam zona konservasi sumber daya alam (SDA), berdasarkan izin penggunaan lahan hutan seluas empat hektare yang dipinjamkan kepada pihak militer.
“Sebenarnya sudah ada usulan agar lokasi pemusnahan amunisi TNI itu dipindahkan ke lokasi lain. Pasalnya, lahan itu dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi,” ujar Uli Parulian Sihombing kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
Uli menegaskan bahwa aktivitas penghancuran amunisi di kawasan tersebut dapat menimbulkan gangguan serius terhadap kelestarian lingkungan, terutama karena lokasinya merupakan kawasan konservasi.
Baca Juga:
Menteri Pigai Dukung Siswa Nakal Dibina di Barak Militer
Ia juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meninjau ulang izin pemanfaatan lahan di wilayah Leuweung Sancang.
“Kita berharap fungsi lokasi peledakan amunisi bisa dikembalikan sebagai kawasan konservasi. Komnas HAM juga menemukan bahwa lokasi pemusnahan amunisi tersebut cukup dekat dengan pemukiman warga,” sambung Uli.
Sebelumnya, pada Senin (12/5) pukul 09.30 WIB, sebuah ledakan besar terjadi di Desa Sagara saat TNI Angkatan Darat melakukan penghancuran amunisi.
Proses itu dilaksanakan oleh personel dari Gudang Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD.
Tragedi tersebut mengakibatkan 13 korban jiwa, terdiri dari empat anggota TNI dan tujuh warga sipil.
Evaluasi menyeluruh kini tengah dilakukan oleh berbagai pihak untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]