WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komnas HAM RI mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengedepankan tiga prinsip kunci partisipasi publik, yakni memenuhi hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan.
“Komnas HAM meminta agar [pembahasan] RUU KUHAP dilakukan secara partisipatif untuk mendorong pendekatan hukum acara yang menjunjung prinsip keadilan substantif, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan penghormatan terhadap HAM,” kata Anggota Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Baca Juga:
RUU KUHAP: Praktisi Hukum Petrus Pattyona Sampaikan 3 Rekomendasi
Dia menjelaskan hak untuk didengar merupakan hak publik untuk memiliki kesempatan menyampaikan pendapat secara bebas dan efektif dalam pengambilan keputusan. Hal ini dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat, konsultasi, atau forum diskusi RUU KUHAP secara terbuka.
Sementara itu, hak untuk dipertimbangkan merupakan hak publik agar masukan dan pendapat yang disampaikan mengenai RUU dimaksud dapat dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
“Sehingga masukan dan pendapat ini tidak hanya didengar namun dianalisis dan dipertimbangkan dalam muatan kebijakan,” kata Atnike.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Peradi Luhut Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi
Adapun hak untuk mendapatkan penjelasan meliputi perlunya publik mendapatkan penjelasan secara terang dan transparan tentang kebijakan atau keputusan yang diambil, terlebih jika keputusan tersebut berbeda dengan masukan dan pendapat yang disampaikan.
Untuk itu, Komnas HAM mengajak seluruh elemen masyarakat secara aktif memberikan masukan dan ikut mengawal proses pembaruan KUHAP demi mewujudkan sistem hukum yang lebih berpihak pada keadilan dan kemanusiaan yang berperspektif HAM.
“Partisipasi publik dan sinergi antarlembaga menjadi kunci utama dalam memastikan terwujudnya sistem hukum acara pidana yang lebih humanis dan berkeadilan,” ucap Atnike.