WahanaNews.co | Mantan Kepala sub bagian audit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto batal dipecat Polri.
Padahal sebelumnya, Chuck Putranto mendapat sanksi pemberhentian karena terlibat dalam kasus yang menjerat mantan atasannya, Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, dibatalkannya sanksi pemecatan tersebut karena putusan banding yang sebelumnya diajukan Chuck Putranto.
Putusan banding tersebut menyatakan bahwa Chuck tidak berhak menerima sanksi pemecatan.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Ramadhan, Kamis (29/6/23).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Pada September 2022, Chuck memang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri.
Namun, Chuck kemudian mengajukan banding hingga akhirnya hasil banding membatalkan putusan tersebut.
Saat ini status Chuck masih menjadi anggota Polri. Bahkan kata Ramadhan alih-alih pemecatan, Chuck hanya menerima hukuman demosi selama satu tahun.
Hal ini sesuai dengan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tingkat banding.
"Demosi satu tahun," katanya.
Hukuman demosi merupakan hukuman berupa pelepasan jabatan atau penurunan jabatan.
Orang yang menerima hukuman ini juga bisa mendapat hukuman berupa pemindahan tugas ke wilayah tertentu.
Chuck sendiri dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Chuck oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
Chuck dalam kasus tersebut terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[eta]