WahanaNews.co, Jakarta - Satu tahun yang lalu, pada Rabu (12/4/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Pengadilan mempertahankan vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Namun, dalam perkembangan kasus tersebut, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada akhirnya dibatalkan.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung atau MA memutuskan untuk mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup. Bagaimana perjalanan kasus Ferdy Sambo dari banding hingga kasasi ini?
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden Rp7,5 Miliar
Kuasa hukum Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 15 Februari 2023. Hampir dua bulan kemudian, pada Rabu, 12 April 2023, putusan banding diumumkan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo tersebut.
Dalam memori banding, kuasa hukum Ferdy Sambo mempertanyakan tentang vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan. Vonis hukuman mati itu oleh kuasa hukum Ferdy Sambo dinilai melanggar hak asasi manusia.