WahanaNews.co, Jakarta - Sidang perdana gugatan yang diajukan oleh orangtua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, terhadap Ferdy Sambo dan lainnya yang seharusnya dilaksanakan hari Selasa (27/2/2024), akhirnya ditangguhkan.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Samuel dan Rosti mengajukan tuntutan hukum terhadap enam pihak dengan dakwaan pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Para pihak yang dituduhkan dalam gugatan ini meliputi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Kapolri.
Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J, menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang karena tidak ada pihak tergugat yang hadir.
“Tergugat tidak ada yang hadir, tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut,” kata Kamaruddin di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden Rp7,5 Miliar
Pemanggilan terhadap para tergugat telah dilakukan secara patut. Hanya pemanggilan terhadap Richard Eliezer yang tidak lantaran telah pindah alamat.
“Bharada Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya, maka menurut kami, alamat terakhir adalah di situ. (Tergugat) yang lainnya sah dan patut,” jelas Kamaruddin.
Ia mengatakan, majelis hakim menunda sidang hingga tiga pekan ke depan. Sidang akan digelar pada 19 Maret 2024.