WahanaNews.co | Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, yang baru
saja dicopot dari jabatan Kapolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, tercatat memiliki utang sebesar Rp 340 juta.
Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Kompol
Yuni ke KPK pada 19 Maret 2020.
Baca Juga:
Pimpinan DPR Curiga Kompol Yuni Bantu Bandar Narkoba
Saat itu, yang
bersangkutan masih menjabat Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukasari.
Dalam laporan tersebut, selain riwayat
utang, Kompol Yuni mencantumkan kepemilikan tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi di Kota Bandung, dengan nilai estimasi mencapai Rp 350 juta.
Selain itu, ia juga melaporkan alat
transportasi berupa mobil Toyota Avanza Tahun 2009 dengan nilai Rp 100 juta.
Baca Juga:
Soal Sanksi, Prestasi Kompol Yuni Dipertimbangkan Polri
Dengan demikian, harta milik Kompol
Yuni sebesar Rp 450 juta.
Namun, lantaran memiliki utang Rp 340 juta,
maka total hartanya jadi sebesar Rp 110 juta.
Dalam dokumen LHKPN itu, tak ada
laporan mengenai harta bergerak lainnya, surat berharga maupun kas dan setara kas.
Data harta kekayaan tersebut sama
dengan laporan sebelumnya yang disampaikan Kompol Yuni saat menjabat Kapolsek
Bojongloa Kidul, Bandung.
Kompol Yuni dicopot dari jabatan
Kapolsek Astanaanyar karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia bersama belasan anggotanya
ditangkap oleh jajaran Propam Polda Jabar.
Hasil tes urine terhadap Kompol Yuni
positif mengandung zat amphetamine atau sabu.
Sejauh ini, Polrestabes Bandung memutuskan
untuk melakukan tes urine terhadap seluruh anggotanya di 28 Polsek.
Tes urine akan dilakukan bertahap
dimulai hari ini, Kamis (18/2/2021).
"Dari 28 polsek secara rutin akan
dicek termasuk di dalamnya perwira dan anggota," ujar Kepala Bagian
Sumberdaya (Sumda) Polrestabes Bandung, AKBP Ujang Burhanuddin, di Mapolsek Bandung Wetan, Kamis (18/2/2021). [qnt]