WahanaNews.co | Tim di Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) bakal
mempertimbangkan rekam jejak mantan Kapolsek Astanaanyar Kota Bandung, Kompol
Yuni Purwanti Kusuma Dewi, saat menjatuhkan hukuman terkait
kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bagian Penerangan Umum
(Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan, jenis hukuman itu akan diputuskan
Pimpinan Polri dengan mempertimbangkan pelbagai hal.
Baca Juga:
Tim Polibatam Raih Prestasi di National Robotics Competition Singapura 2024
"Setiap anggota Polri tentunya
ada prestasi-prestasi, berapa tahun dia dinas, apakah 20 tahun dia dinas,"
terang Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
"Apa dia hanya pengguna yang baru
sekali, nanti kita lihat track record
dari yang bersangkutan bagaimana," tambah dia.
Dalam hal ini, lanjut Ramadhan,
kepolisian juga bakal mendalami peran Yuni terkait kasus penyalahgunaan narkoba
tersebut.
Baca Juga:
Sukses Transportasi PON XXI, Dishub Sumut Bubarkan Tim Pelaksana
Pasalnya, Yuni dan anak buahnya boleh
jadi sebatas pengguna atau bahkan bisa jadi sebagai pengedar.
Menurut Ramadhan, jika ada anggota
Polri yang terbukti sebagai pengedar narkoba, maka
hukuman terberatnya ialah dipecat dari institusi.
"Nanti kita lihat
perkembangannya, saat ini masih ditangani bidang Propam Polda Jabar. dan
tentunya kasus ini akan bisa dipidanakan," ucap dia lagi.