WAHANANEWS.CO, Jakarta - Konsultan hukum proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, menanggapi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo terkait polemik pagar laut di kawasan tersebut.
Muannas menegaskan bahwa aspek legalitas kepemilikan lahan di PIK 2 telah sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga:
OCCRP Akui Daftar Tokoh Kerap Dimanipulasi untuk Kepentingan Agenda Politik
"Semua legal. Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan dari girik sejak 1982. Dahulu lahan itu berupa tambak yang kemudian mengalami abrasi, baik untuk Hak Guna Bangunan (HGB) maupun SHM milik warga," tulis Muannas melalui akun X @muannas_alaidid pada 26 Januari 2025.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam penggunaan istilah yang keliru.
"Hati-hati dengan framing istilah seperti HGB Pagar Laut atau Sertifikat Laut, karena dalam hukum istilah itu tidak ada," tegasnya.
Baca Juga:
Klarifikasi OCCRP: Tak Ada Bukti Jokowi Terlibat Korupsi
Menurutnya, istilah tersebut sengaja digunakan untuk membangun narasi tertentu yang menyudutkan Jokowi.
"Narasi itu dibuat seolah-olah ada jual beli laut. Padahal pagar yang ada di laut itu tidak memiliki sertifikat resmi," lanjut Muannas.
Sebelumnya, mantan Presiden Jokowi juga memberikan tanggapannya terkait polemik tersebut.
"Yang terpenting adalah memastikan proses legalnya. Apakah sudah dilalui dengan benar atau belum? Semua tahapan harus diperiksa, dari kelurahan, kecamatan, hingga kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Jokowi.
Ia menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat, baik SHM maupun SHGB, harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
"Silakan dicek di Kementerian, apakah semua prosesnya sudah dijalankan dengan baik atau tidak," imbuhnya.
Jokowi juga menyoroti bahwa masalah serupa tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di daerah lain seperti Bekasi dan Jawa Timur.
"Oleh karena itu, pengecekan dan investigasi menyeluruh sangat diperlukan," tandasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa penerbitan SHM dan SHGB di kawasan pagar laut Tangerang dilakukan pada tahun 2023, saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden.
"Penerbitan sertifikat itu memang terjadi pada 2023. Informasi ini saya dapatkan langsung dari Kementerian ATR/BPN," kata AHY dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada 21 Januari 2025.
AHY mengaku tidak mengetahui detail penerbitan SHM dan SHGB di kawasan tersebut karena dirinya baru bergabung dengan Kementerian ATR pada 2024.
"Saat saya menjabat, saya tidak mungkin meneliti semua sertifikat yang telah diterbitkan, kecuali ada laporan dari masyarakat atau pihak terkait," jelasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]