WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah melalui Kominfo mengumumkan rencana untuk memblokir platform Twitter dan Telegram.
Langkah ini diambil setelah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait konten pornografi dan perjudian online yang tersebar di kedua platform tersebut.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan terkait masalah tersebut.
Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan meninjau panduan yang diterbitkan oleh Pusat Bantuan Twitter.
"Jika panduannya mengizinkan hal-hal seperti ini (porno dan judi online), pasti akan kami blokir," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/6/2024).
Baca Juga:
Usai X Diblokir di Brasil, Bluesky Kebanjiran Pengguna Baru
Semuel menegaskan bahwa tindakan pemblokiran akan ditujukan kepada platform itu sendiri, bukan terhadap konten yang ada di dalamnya. Kominfo tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir konten di suatu platform.
Dia juga menyadari bahwa banyak pengguna platform tersebut menggunakan layanannya dengan cara yang bertanggung jawab. Namun, jika platform tersebut tidak mematuhi aturan yang berlaku, tindakan pemblokiran mungkin tidak dapat dihindari.
"Jika Twitter tidak mau patuh, pengguna diminta untuk mempertimbangkan untuk beralih ke platform lain," tambah Semuel.
Pusat Bantuan Twitter memang telah mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024.
“Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas,” tulis pusat bantuan X platform media sosial milik Elon Musk ini.
Sementara untuk Telegram, Semuel menjelaskan pemerintah sudah memanggil perwakilan Telegram dan sudah mengirimkan surat kali keduai untuk di follow up.
Kominfo memberikan waktu paling lambat satu pekan untuk Telegram sebelum dilakukan pemblokiran.
“Sekali lagi (disurati) kalau yang ketiga kali diblokir,” ucap Semuel.
Bentuk Satgas Pemberatasan Judi Online
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto
Melalui Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, dilihat Tribunnews, Sabtu (15/6/2024) keprese tersebut memiliki 15 pasal, mengatur ketua satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya.
Satgas tersebut memiliki anggota bidang pencegahan.
Melansir Tribunnews, anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.
Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri.
Anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.
Adapun tugas Satgas tersebut diatur dalam pasal 6 hingga 12:
Pasal 6
Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:
a. Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;
b. Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;
c. Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;
d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Pasal 7
Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:
Menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;
Mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring;
Memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;
Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Pasal 8
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas.
(2) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Pasal 11
Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 12
Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
[Redaktur: Elsya TA]