WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
"KPK ingatkan adanya ketentuan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (19/4/23).
Baca Juga:
Kota Bandung Daerah Terbanyak Kasus Penyakit Kelamin Sifilis di Jabar
Ali mengatakan saat menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, tim penyidik KPK memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga berupaya menghalangi proses penyidikan.
"Upaya menghalangi penyidikan tersebut, antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," ujarnya.
Mengenai hal itu, Ali berharap semua pihak bersikap kooperatif dengan KPK dan melaporkan pihak-pihak yang diduga berupaya menghalangi proses penyidikan.
Baca Juga:
Plh Wali Kota Bandung: Lokalisasi Saritem Sudah Selesai!
"KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk turut bersama-sama mengawal proses penyidikan perkara ini dengan menyampaikan seluruh informasi dugaan perbuatan tersangka YM dan kawan-kawan kepada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," kata Ali.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Bandung, kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung dan kantor PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Pada tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti, antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City oleh Wali Kota (nonaktif) Yana Mulyana.