WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengatur jadwal pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius N. S. Kosasih bakal diperiksa setelah tim penyidik lebih dulu mendapat keterangan dari saksi-saksi.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo dan PT Taspen Tanam 300 Bibit Pohon di Limboto
"Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (10/3/2024).
"Namun, sejauh ini belum dalam waktu dekat, karena tentu pemeriksaan saksi-saksi yang akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti," lanjut Ali.
Dilansir CNNIndonesia, Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IIM
Mereka juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Sejauh ini, KPK telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda. Yaitu dua rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Kemudian kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang disidik.
KPK menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini sejumlah miliaran rupiah. "Sedang dilakukan proses penghitungan real nilai kerugian negara," ungkap Ali.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]