WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi keuangan terkait dua tersangka di kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019 saat memeriksa dua orang saksi pada Rabu (13/11).
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, dua tersangka dimaksud ialah mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IIM
"Materinya pendalaman kegiatan investasi Taspen dan transaksi keuangan terkait tersangka ANS dan EHP," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (14/11).
Dua orang saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK yaitu Karyawan PT Insight Investment Management Ghufran Ilman Maliki dan mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita.
Sementara satu saksi lainnya atas nama Genta Wira Anjalu selaku Karyawan PT Insight Investment Management tidak menghadiri pemeriksaan. Ia dijadwal ulang untuk diperiksa hari ini.
Baca Juga:
Permohonan Provisi Penundaan Penyidikan Korupsi Dirut Taspen Kosasih Ditolak MK
Lembaga antirasuah sebelumnya menyatakan membuka kemungkinan memproses hukum pihak lain di luar dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (2/11) lalu.
Pada 30 dan 31 Oktober kemarin, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di dua rumah salah satu direksi PT Insight Investments Management di Koja, Jakarta Utara dan rumah mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan serta satu perusahaan terafiliasi PT Insight Investments Management di SCBD, Jakarta Selatan.