WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penempatan reksadana insight tunas bangsa balanced PT IIM dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Materi itu didalami lewat tiga orang saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/10). Mereka ialah Sukawati Wijaya, Jacellyn Cecillia Winata dan Milah Ati Nuryati selaku pihak swasta.
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Taspen, Usut Transaksi Keuangan ANS Kosasih dan Bos Insight
"Saksi 1, 3 dan 4 hadir dan didalami terkait proses penempatan reksadana insight tunas bangsa balanced PT IIM," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (25/10).
KPK seyogianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain atas nama Nesya F Agustini selaku Karyawan PT IIM dan Rheavanya Winandhini selaku mahasiswa. Namun, kedua orang ini meminta penjadwalan ulang.
Berdasarkan sumber, melansir CNN Indonesia, Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo dan PT Taspen Tanam 300 Bibit Pohon di Limboto
Mereka juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Belum diketahui mengenai perkembangan pencegahan ini.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPK bisa memohon pencegahan satu kali lagi ke Kementerian Imigrasi untuk periode enam bulan berikutnya.
Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada Rabu (31/7) lalu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor sekuritas di wilayah Jakarta Pusat.