WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka-bukaan soal mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindakan itu dibantu oleh dua pejabat Kementan kepercayaan SYL.
Dua pejabat itu ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.
Baca Juga:
Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Pendidikan di Maratua, Berau
KPK mengungkap sejak 2020 sampai 2023, SYL diduga telah memaksa setoran dari eselon I dan eselon II sebesar US$ 4000 sampai US$ 10.000 setara Rp 62 juta sampai Rp 157 juta (kurs Rp 15.700) per bulannya.
Tindakan yang dilakukan itu dibantu oleh dua orang kepercayaannya yakni Kasdi dan Hatta atas arahan SYL. Setoran itu disebut setoran wajib yang menjadi aturan dari pribadi SYL.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkungan eselon I, direktur jenderal, kepala badan dan sekretaris di eselon i, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL mulai US$ 4.000 sampa US$ 10.000," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Jumat (13/10/2023).
Baca Juga:
Kemenperin-Pupuk Kaltim Cetak SDM Industri Kompeten di Wilayah Timur Indonesia
"Penerimaan uang melaku KS dan MH representasi orang kepercayaan SYL dilakukan rutin setiap bulannya melalui uang pecahan mata uang asing," lanjut Alex.
Setoran itu diberikan kepada SYL lewat Hatta dan Kasdi dalam bentuk tunai, transfer, pemberian barang ataupun jasa. Ada dugaan perlakuan pemaksaan oleh SYL, yakni wajib melakukan setroan jika tidak mau dimutasi.
"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya," ucap Alexander.