WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim perihal pesanan pengaturan terkait pekerjaan proyek di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Luqman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker, Rabu (27/09/23).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"[Saksi] dikonfirmasi mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan oleh beberapa pejabat di Kemnaker," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (29/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Luqman sempat menjadi staf khusus Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang saat itu menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan posisi saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemnaker saat itu," terang Ali.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Sementara itu, Luqman enggan membeberkan materi pemeriksaan yang didalami tim penyidik KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Tanya tim penyidik. Semua sudah dijelaskan ke penyidik," kata Luqman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/9) sore.
Lebih lanjut, KPK juga mendalami perihal tahap perencanaan dan lelang sistem proteksi TKI lewat dua PNS Kemnaker atas nama Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya secara resmi kepada publik.
Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
KPK telah memeriksa Reyna Usman dan I Nyoman sebagai saksi beberapa waktu lalu dan mendalami perihal pengadaan barang dan jasa termasuk pelaksanaan lelang sistem proteksi TKI di Kemnaker.
KPK juga telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung Bali serta menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara.
Selain itu, KPK telah memeriksa mantan Menakertrans sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada Kamis (7/9) dan mendalami perihal persetujuan yang bersangkutan selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
[Redaktur: Sandy]