WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, jemaah haji yang belum berangkat bakal menanggung kerugian jika biaya ibadah haji tidak dinaikkan.
Menurutnya, selama ini biaya haji yang dibayarkan jemaah lebih ringan lantaran disokong nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga:
Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Bakal Didalami KPK
Namun, selama ini jumlah nilai manfaat yang digelontorkan untuk ‘subsidi’ jemaah haji dikeluarkan secara berlebihan.
"Yang rugi bukan siapa-siapa namun jemaah yang belum berangkat yang akan dirugikan,” kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Ghufron menjelaskan, dalam pembiayaan haji terdapat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). BPIH merupakan biaya 100 persen penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga:
Soal Pemberitaan Anggota DPR Terima Suap Haji, MKD Minta Tempo Klarifikasi
Selain itu, terdapat komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Biaya ini merupakan sebagian ongkos haji yang ditanggung jemaah.
Kemudian, terdapat komponen nilai manfaat yang menutup kekurangan ongkos dari jemaah sehingga membuat biaya haji 100 persen.
Dana manfaat diambil dari pengelolaan uang ibadah haji yang telah dibayarkan dan keberangkatannya tertunda.