WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung.
Tersangka dimaksud yaitu Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS) Zulfikar Fahmi.
Baca Juga:
Penguatan UU Tipikor, KPK Anggarkan Dana Rp2,1 Miliar
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ZF [Zulfikar Fahmi] untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 13 November sampai dengan 2 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (13/11/23).
Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya dan kini KPK telah memproses hukum 11 orang tersangka. Satu di antaranya ialah Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya.
Kasus ini bermula saat Zulfikar dan Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika kembali ingin dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek yang diadakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) khususnya di BTP Kelas I Bandung.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
Supaya perusahaannya menang, Zulfikar dan Asta mendekati Syntho Pirjani Hutabarat yang saat itu menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di BTP Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024.
Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho di antaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 s/d 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.
Tindakan Syntho untuk untuk mengondisikan calon pemenang lelang disebut atas sepengetahuan dan arahan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi.
"Terjadi kesepakatan antara AD [Asta Danika] dan ZF [Zulfikar Fahmi] dengan SPH [Syntho Pirjani Hutabarat] agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian uang," ungkap Ghufron.
Penyerahan uang kepada Syntho disebut dilakukan melalui beberapa kali transfer antar-rekening bank.
"Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," kata Ghufron.
Atas perbuatannya, Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Redaktur: Sandy]