WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu disesuaikan.
“Ketika berbicara mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, saya selalu mengingatkan kepada kita semua bahwa ada tunggakan pemerintah dan DPR yang sudah lebih dari hampir 20 tahun, berarti sudah sekitar 18 tahun karena kita sudah meratifikasi Konvensi PBB mengenai antikorupsi,” ujar pria yang akrab disapa Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga:
Sosok dan Harta Kekayaan Joko Susanto Disorot dalam Polemik Pagar Laut Tangerang
Eddy menjelaskan penyesuaian tersebut harus dilakukan sebab berkaitan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi tahun 2003 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Konvensi PBB Antikorupsi.
“Ada kewajiban bagi Indonesia sebagai state party (negara pihak, red.) untuk menyesuaikan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dengan Konvensi PBB tersebut. Namun, sampai sekarang ini kita belum menyesuaikan itu,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan Indonesia sebenarnya sempat diberi batas waktu hingga 31 Desember 2007 untuk mengubah UU Pemberantasan Tipikor, namun tidak dilaksanakan.
Baca Juga:
Dana PEN Berujung Skandal, KPK Tahan Bupati Situbondo atas Korupsi Miliaran Rupiah
“Jadi, diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, dan diberi batas waktu sampai 31 Desember 2007 waktu itu untuk menyesuaikan. Namun, sekarang ini sudah 2025, berarti 18 tahun kita belum menyesuaikan undang-undang kita dengan Konvensi PBB mengenai antikorupsi,” ujarnya.
Diketahui, UU terkait pemberantasan tipikor setelah Pemerintah RI menetapkan UU Nomor 7 Tahun 2006 adalah UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang.
Selain itu, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.