WAHANANEWS.CO - Bukan hanya uang suap yang ditemukan saat operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita sekitar 55 kilogram platinum dari dalam mobil sang kepala daerah dan kini tengah menelusuri asal-usul logam mulia tersebut.
Syah Afandin ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (01/07/2026) dan setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga:
PKS Minta Kampanye LGBTQ Dilarang, Siap Kawal Implementasi Perpres 111/2025
Dalam perkara ini, Ondim diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif yang disebut merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024.
Sebagai imbal balik, Yaqub diduga memperoleh proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp9,5 miliar dan proyek di Dinas Permukiman Kabupaten Langkat senilai Rp748 juta.
KPK menduga Ondim meminta fee sebesar Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Dinas Permukiman.
Baca Juga:
Minions & Monsters Puncaki Box Office Meski Gagal Penuhi Target Studio
Hingga April 2026, Ondim diduga telah menerima sekitar Rp800 juta dari Yaqub.
Pada Juni 2026, Ondim kembali diduga meminta tambahan uang sebesar Rp300 juta, namun Yaqub disebut hanya menyerahkan Rp100 juta.
Selain menelusuri aliran dana suap dan gratifikasi, KPK kini juga mendalami kepemilikan serta asal-usul 55 kilogram platinum yang ditemukan di dalam kendaraan Ondim saat OTT berlangsung.