WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kampanye pemilu di kampus dibolehkan.
Namun, KPU mengungkapkan kampanye pemilu di kampus harus perhatikan beberapa catatan.
Baca Juga:
Kampanye Akbar Agustiar-Edy di Kota Sampit, Dihadiri Kaesang Pangarep
"Jadi begini yang namanya kampanye kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu, dalam rangka untuk apa? Menyampaikan visi misi, program kegiatan yang akan dia kerjakan, untuk memenangi pemilu," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam acara Bimbingan Teknis KPU Provinsi/KIP Aceh di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2022).
"Nah pertanyaannya untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus, pesantren, tapi ingat ada catatannya," sambungnya.
Dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 (1) huruf H menyebutkan kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah dan tempat pendidikan.
Baca Juga:
Kampanye Akbar, Heri-Sholihin Tekankan ’Perubahan’ untuk Kota Bekasi
Hasyim mengatakan sesuai dengan aturan itu, maka dalam kampanye di kampus tidak dibolehkan menggunakan fasilitas pendidikan.
"Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari kita perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, yang dilarang itu apa? Menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya, clear ya?" katanya.
Menurutnya, kampanye di kampus dapat dilakukan jika peserta pemilu tidak memakai atribut kampanye. Selain itu, kampanye di kampus dilakukan berdasarkan undangan dari pimpinan kampus.
"Penjelasannya disebutkan, penjelasan pasal ya ini bukan saya, penjelasan pasal ini, fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa? Yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh," katanya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan syarat lainnya kampanye di kampus yakni semua peserta pemilu harus diberikan kesempatan yang sama.
Menurutnya, kampanye di kampus dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ada telah terpenuhi.
"Tapi juga harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan. Kalau partainya ada 16, ya 16-nya diberikan kesempatan. Persoalan si calon atau peserta pemilu hadir menggunakan atau tidak ya terserah kan begitu," kata Hasyim.
"Demikian juga durasi dan frekuensinya, frekuensinya sekali datang, durasinya dua jam, maka ya sama dua jam. Mau dikurangi satu jam boleh, tapi kalau lebih dari dua jam itu yang nggak boleh. Tapi sekali lagi inisiatifnya dari pemimpin kelembagaan atau pengelola fasilitas pemerintah tersebut," imbuhnya. [rsy]