WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa KPK mendakwa 10 pegawai di Kementerian ESDM melakukan korupsi terkait pemotongan tunjangan kinerja (tukin) hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar.
Jaksa menyebut 10 pegawai itu memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima.
Baca Juga:
Irjen Pol Sumadi Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Turnamen Golf Gatrik IKAPELEB KESDM 2024
Hal itu diungkap dalam sidang dakwaan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Duduk sebagai terdakwa yakni Priyo Andi Gularso selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait selaku staf PPK, Abdullah selaku bendahara pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo selaku bendahara pengeluaran, Rokhmat Annashikhah selaku staf PPK, Beni Arianto selaku operator SPM, Hendi selaku bagian Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo selaku bagian PPABP dan Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
Jaksa KPK menuturkan, pada tahun 2020, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mempunyai anggaran belanja pegawai yang terdiri dari gaji, tunjangan khusus/tunjangan kinerja sebesar Rp 149,1 miliar. Kemudian, dari anggaran tersebut tunjangan kinerja sebesar Rp 73,5 miliar.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pemenang Turnamen Golf Piala Bergilir Gatrik 2024 IKAPELEB KESDM
Pada bulan Juli 2020, terjadi kesepakatan untuk melakukan manipulasi anggaran tunjangan kinerja antara Lernhard dengan Priyo.
Saat itu, Lernhard selaku Sekretaris PPK pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020, sementara Priyo Andi selaku Kepala Sub bagian Perbendaharaan sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Priyo meminta Rokhmat agar dokumen yang diperoleh dari Yoga Pratama selaku staf pelaksana Bagian Umum diserahkan ke Lernhard. Yoga memiliki tugas memberikan file excel rekapitulasi tunjangan kinerja yang berisi nama, NIP, grade,nominal tukin, dan potongan.