Lalu, Lernhard melakukan perubahan data excell termasuk besaran tunjangan kinerja dengan cara menaikkan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya. Selanjutnya, file yang telah diubah itu dikembalikan kepada Rockhmat untuk direkam ke dalam Sistem Aplikasi Satker (SAS).
Rockhmat kemudian mencetak dokumen berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) beserta Daftar Rekapitulasi Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dan Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai yang telah dimanipulasi serta Surat Setoran Pajak (SSP) untuk diserahkan dan ditandatangai Novian Hari selaku pejabat PPK.
Baca Juga:
Irjen Pol Sumadi Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Turnamen Golf Gatrik IKAPELEB KESDM 2024
Jaksa KPK mengatakan dokumen itu tak dilakukan pengujian kebenaran atas besaran tunjangan kinerja lantaran telah saling mengetahui adanya manipulasi tunjangan kinerja. Lalu, dokumen itu diserahkan ke Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran untuk dilakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan.
Namun, Abdullah tidak melakukan pengujian tagihan karena sudah mengetahui adanya manipulasi tunjangan kinerja tersebut. Novian kemudian melakukan persetujuan (approval) pada aplikasi SAS.
"Bahwa Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) beserta pendukungnya tersebut kemudian disampaikan kepada Priyo Andi Gularso untuk ditandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya akan tetapi tanpa dilakukan pengujian atas kebenarannya karena telah mengetahui manipulasi pembayaran tunjangan kinerja," kata Jaksa KPK.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pemenang Turnamen Golf Piala Bergilir Gatrik 2024 IKAPELEB KESDM
"Priyo Andi Gularso melakukan persetujuan (approval) atas penerbitan SPM, melalui aplikasi SAS selanjutnya Terdakwa V Hendi selaku penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran dan Terdakwa IV Beni Arianto mengupload Arsip Data Komputer (ADK) melalui aplikasi e-SPM kemudian KPPN Jakarta II menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada rekening masing masing pegawai penerima tunjangan kinerja berdasarkan lampiran SPM. Hal tersebut dilakukan untuk pencairan tunjangan kinerja bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Desember 2020," tambahnya.
Jaksa KPK mengatakan pencairan tunjangan kinerja yang dimanipulasi tahun 2020 dilakukan pada Agustus-Desember 2020 dengan nilai Rp 8,7 miliar. Kenaikan jumlah tukin itu diterima oleh para terdakwa melalui rekening gaji masing-masing sebagaimana pada data yang diunduh dari Sistem Informasi Kepegawaian (SIPEG).
Jaksa menyebutkan, kala itu Lernhard mengatakan ke Priyo jika manipulasi tukin tahun 2020 aman dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jaksa mengatakan Priyo dan Lernhard pun kemudian sepakat untuk memanipulasi tukin tahun 2021.