"Priyo Andi Gularso menanyakan kepada Lernhard Febrian Sirait terkait sampling pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Kemudian Lernhard Febrian Sirait l menyampaikan manipulasi tunjangan kinerja TA 2020 aman dari pemeriksaan BPK RI sehingga Priyo Andi Gularso bersepakat dengan Lernhard Febrian Sirait agar manipulasi tunjangan kinerja dilanjutkan untuk TA 2021," ujarnya.
Para Terdakwa yakni Abdullah, Christa, Rokhmat, Beni, Hendi, Haryat, Maria bertemu dengan Lernhard untuk dikonfirmasi kesediaan dan kesepakatan untuk melanjutkan menerima uang tambahan hasil manipulasi tunjangan kinerja tahun 2021. Saat itu, Abdullah menyatakan tidak bersedia lagi menerima hasil manipulasi tunjangan kinerja tahun 2021 sedangkan terdakwa yang lainnya masih bersedia.
Baca Juga:
Irjen Pol Sumadi Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Turnamen Golf Gatrik IKAPELEB KESDM 2024
"Bahwa selanjutnya dilakukan manipulasi dengan melakukan perubahan data dan besaran tunjangan kinerja untuk tahun 2021 sebagaimana mekanisme yang telah dilakukan pada tahun 2020," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Abdullah tetap menyetujui dan memproses pengajuan pembayaran tunjangan kinerja TA 2021 yang telah dimanipulasi meski menyatakan tak bersedia menerima. Lernhard pun memberikan 1 unit mobil Toyota Avanza warna Putih tahun pembuatan 2019 Nomor Polisi B-2904-FMD ke Abdullah atas perannya.
"Terdakwa I Abdullah masih terdapat kelebihan pembayaran tunjangan kinerja tahun 2021 sebesar Rp 4,3 juta," ujarnya
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pemenang Turnamen Golf Piala Bergilir Gatrik 2024 IKAPELEB KESDM
Pencairan tunjangan kinerja yang telah dimanipulasi tahun 2021 dilakukan pada Februari-Desember 2021 dan diterima para terdakwa di rekeningnya masing-masing. Total tukin tahun 2021 yang telah dimanipulasi sebesar Rp 11,5 miliar.
Pada bulan Januari 2022, Priyo Andi dan Lernhard sepakat untuk kembali melakukan manipulasi tunjangan kinerja tahun anggaran 2022. Jaksa KPK mengatakan Lernhard menyusun rencana pembayaran tunjangan kinerja untuk 8 terdakwa kecuali Hendi dan Abdullah.
"Lernhard Febrian Sirait menyusun rencana pembayaran tunjangan kinerja pegawai kepada 8 (delapan) orang pegawai untuk TA 2022 yaitu Terdakwa II Christa Handayani Pangaribowo, Terdakwa Ill Rokhmat Annashikhah, Terdakwa IV Beni Arianto, Terdakwa VI Haryat Prasetyo dan Terdakwa VII Maria Febri Valentine, Novan Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait dan Priyo Andi Gularso," kata jaksa.