WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lokasi pernikahan bagi seluruh agama di Indonesia.
Sebelumnya, KUA hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan untuk umat Islam, sementara pencatatan pernikahan untuk agama-agama lain dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Meskipun begitu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pencatatan pernikahan seharusnya menjadi tugas Kemenag secara umum.
"Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Yaqut, mengutip Kompas, Minggu (25/2/2024).
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan unit terkecil yang berada di bawah Kementerian Agama dan biasanya berlokasi di tingkat kecamatan.
Baca Juga:
Anggota DPRD Surabaya Arif Fathoni Minta KUA Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Tugas utama KUA adalah memberikan dukungan dalam pelaksanaan sejumlah tanggung jawab yang umumnya dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten, terutama dalam hal urusan agama Islam di wilayah kecamatan.
Melalui pengembangan peran KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan untuk agama selain Islam, Menteri Agama berharap agar data mengenai pernikahan dan perceraian dapat dikelola secara lebih terintegrasi.
Selain berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, ruang-ruang di KUA juga diinginkan dapat berperan sebagai tempat ibadah sementara bagi non-Muslim yang menghadapi kesulitan dalam mendirikan tempat ibadah mereka sendiri.
"Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya," tutur Yaqut.
"Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," imbuhnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, KUA sebagai pusat layanan lintas keagamaan akan diluncurkan pada 2024.
"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," ujar Kamaruddin.
Dia menambahkan, pihaknya akan menyulap KUA selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan Direktorat Bimas Islam menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan," paparnya.
Biaya Pernikahan Gratis
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/2/2023), melaksanakan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya apa pun atau gratis.
Namun, syaratnya adalah bahwa proses tersebut harus dilakukan pada hari kerja dan selama jam operasional Kantor Urusan Agama (KUA), yaitu dari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00–16.00 waktu setempat.
Sebaliknya, jika pernikahan dan pencatatan akta pernikahan diadakan di luar lingkup KUA, maka akan dikenakan tarif sejumlah Rp 600.000.
Biaya ini merupakan kontribusi ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP.
Pencatatan pernikahan yang gratis juga diberlakukan untuk umat non-Islam di Kantor Catatan Sipil, seperti dilaporkan oleh Kompas.com pada Kamis (25/11/2021).
Pengecualian biaya pencatatan pernikahan berlaku sampai dengan batas waktu pelaporan maksimum selama 60 hari.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]