WAHANANEWS.CO, JAKARTA - BPJS Kesehatan akan menerapkan piket layanan selama libur Lebaran 2025. Piket layanan di kantor cabang akan tetap mengoperasikan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses di masa liburan. Untuk piket di kantor cabang, dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. Sementara layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan layanan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses selama masa libur Lebaran 2025 nanti.
"Layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan," ujar Ghufron dikutip dari TirtoID, Rabu (19/3/2025).
Lewat prinsip portabilitas yang diterapkan Program JKN, peserta bisa memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja. Dengan begitu tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta JKN terdaftar.
Baca Juga:
Wali Kota Medan Rico Waas Tegaskan Akan Lanjutkan Program UHC untuk Masyarakat
Artinya, kata Ghufron, peserta yang mudik ke kampung halaman tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan.
Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan.
"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar," jelas Ghufron.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, mengatakan penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.
Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal. Maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
Namun, ia mengingatkan, harus dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta dalam kondisi-kondisi aktif.
"Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut," terang Lily.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]