WahanaNews.co | Mantan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD Fadel Muhammad Kembali menggugat Ketua DPD La Nyalla Mattalitti buntut pencopotan dirinya sebagai salah satu pimpinan MPR.
Gugatan tersebut kali ini dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Kamis (10/11), dan teregister dengan nomor perkara 398/G/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga:
Cost Politik Tinggi, LaNyalla Sebut Biang Terjadinya Korupsi
Dalam petitum gugatan, Fadel meminta majelis hakim mencabut Surat Keputusan yang dikeluarkan La Nyalla tertanggal 18 Agustus lalu terkait pencopotan dirinya. Dia menilai surat tersebut tidak sah.
"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2023, tertanggal 18 Agustus 2022," demikian dikutip dari situs resmi PTUN.
Fadel melalui kuasa hukumnya, Amin Fahrudin sebelumnya juga telah melayangkan gugatan serupa ke Mahkamah Agung 5 September lalu. Mereka menilai La Nyalla melakukan perbuatan melawan hukum lewat pencopotan Fadel sebagai pimpinan MPR.
Baca Juga:
Ketua DPD RI Sebut, Pasal 222 UU Pemilu Penyumbang Ketidakadilan dan Kemiskinan
Amin mengatakan keputusan La Nyalla mencopot Fadel telah menyebabkan kerugian materil kliennya hingga sekitar Rp998 juta. Jumlah itu dihitung berdasarkan uang yang diperoleh Fadel selama menjabat sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024.
Sedangkan secara immateril, La Nyalla digugat hingga Rp200 miliar. Jumlah itu dibebankan kepada tiga pihak. Masing-masing Rp190 miliar kepada La Nyalla dan Rp10 miliar kepada tergugat II dan III.
Pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD dilakukan lewat sidang paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).