WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tempat penitipan anak yang semestinya menjadi ruang aman justru masih banyak ditemukan berjalan tanpa izin kuat dan minim pengawasan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan terhadap sejumlah daycare di beberapa daerah.
Baca Juga:
PLN UP3 Tanjung Karang Perkuat Pelayanan Pelanggan Lewat Refreshment PS4
Temuan itu disampaikan Ketua KPAI Aris Adi Leksono dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
KPAI menemukan masih ada daycare yang tidak memiliki izin atau hanya memiliki legalitas lemah dalam menjalankan layanan penitipan anak.
Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena pengelola dapat menjalankan aktivitas tanpa kontrol yang memadai dari pihak berwenang.
Baca Juga:
PLN UP3 Sofifi Perkuat Keandalan Listrik Lewat Program PANDU dan Penggantian Kubikel
“Pada lokus pengawasan, kami temukan daycare tanpa izin atau legalitas lemah, sehingga cenderung apa yang dilakukan pengelola tanpa kontrol, dan seringkali orientasi yang kami jumpai hanya bisnis,” kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono.
Menurut Aris, persoalan legalitas bukan satu-satunya masalah yang ditemukan dalam pengawasan KPAI terhadap layanan daycare.
KPAI juga menemukan lemahnya kebijakan perlindungan anak di sejumlah tempat penitipan anak.
Sistem perlindungan anak yang seharusnya menjadi fondasi utama layanan daycare disebut belum berjalan secara kuat dan menyeluruh.
“Safe child guarding-nya lemah, tidak memadai,” kata Aris Adi Leksono.
Ia menjelaskan kelemahan itu menunjukkan bahwa upaya menghadirkan sistem perlindungan yang komprehensif bagi anak-anak di daycare masih jauh dari memadai.
KPAI menilai kondisi tersebut dapat membuka celah terjadinya pengabaian, kelalaian, hingga kekerasan terhadap anak.
Selain masalah perlindungan, KPAI juga menyoroti kompetensi pengasuh anak yang dinilai belum memadai di sejumlah daycare.
Rasio antara jumlah pengasuh dan anak yang dititipkan juga ditemukan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
“Rasio pengasuh anak yang tidak memadai, artinya dengan jumlah peserta didiknya itu sekian, tetapi jumlah pengasuhnya relatif lebih sedikit,” kata Aris Adi Leksono.
Aris menduga ketimpangan jumlah pengasuh dengan anak yang diasuh berkaitan dengan kepentingan pengelola untuk menekan biaya operasional.
“Patut diduga tentu dalam rangka keuntungan,” kata Aris Adi Leksono.
KPAI menilai orientasi bisnis yang terlalu dominan dapat mengabaikan aspek keselamatan, kenyamanan, dan tumbuh kembang anak.
Dalam rapat tersebut, KPAI juga mengkritik pola penanganan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap persoalan daycare.
Menurut KPAI, pemerintah cenderung baru bergerak setelah kasus kekerasan atau kelalaian terhadap anak viral di media sosial.
“Negara, dalam hal ini pemerintah pusat maupun daerah bergeraknya setelah viral,” kata Aris Adi Leksono.
Ia menilai pola penanganan seperti itu belum cukup untuk memberikan perlindungan yang kuat kepada anak-anak.
“Jadi, langkah-langkah sistemiknya masih perlu kita kuatkan,” kata Aris Adi Leksono.
KPAI melakukan pengawasan perlindungan anak di daycare-daycare yang berada di lima daerah.
Lima daerah tersebut adalah Depok, Pekanbaru, Surabaya, Yogyakarta, dan Banda Aceh.
Pengawasan itu dilakukan untuk melihat langsung kondisi layanan, legalitas, kebijakan perlindungan anak, serta kesiapan pengasuh dalam menjalankan tugas.
Sorotan terhadap daycare menguat setelah muncul kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Yogyakarta.
Kasus lain juga terjadi di daycare Baby Preneur di Banda Aceh yang terungkap pada April 2026.
KPAI menilai kasus-kasus tersebut menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap daycare tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul korban.
Layanan penitipan anak disebut harus memiliki standar perlindungan yang jelas, legalitas yang kuat, pengasuh yang kompeten, serta mekanisme pengawasan yang berjalan secara rutin.
KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat langkah sistemik agar daycare benar-benar menjadi tempat aman bagi anak, bukan sekadar ruang usaha yang mengejar keuntungan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]