Kapoksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai saat ini menjadi momentum bagi DPR RI dan pemerintah merumuskan gelaran pilkada tidak padat modal. Hal ini, kata dia, perlu diatur kembali dalam UU Pilkada.
"Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal," kata Khozin kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga:
KPK Temukan 55 Kilogram Platina di Mobil Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim
Khozin mengatakan OTT yang menimpa sejumlah kepala daerah mesti ditutup celahnya agar tidak terjadi di waktu mendatang. Ia pun meminta Kemendagri mendesain tata kelola pemda.
"Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemda mesti mendesain tata kelola pemda tidak ada lagi celah korupsi di daerah," ujar Khozin.
Khozin menyebut korupsi yang menjerat kepala daerah memiliki tiga pola umum, yakni dalam hal jual beli jabatan, pemberian izin, serta korupsi pengadaan barang dan jasa. Ia berharap Kemendagri mendesain sistem tersebut untuk menutup celahnya.
Baca Juga:
Duduk Perkara Korupsi Suap Proyek yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin Terungkap
"Korupsi di daerah memiliki tiga pola, yakni jual beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi pengadaan barang dan jasa," kata Khozin
"Harus ada desain untuk menutup tiga pola korupsi di daerah sekaligus menggandeng lembaga penegak hukum untuk melakukan pencegahan korupsi di daerah," tambahnya.
Pada November 2025 lalu, isu politik uang di balik maraknya korupsi oleh kepala daerah juga disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Rifqi menilai kasus korupsi yang berulang dilakukan kepala daerah lantaran tingginya biaya politik dan rendahnya kesejahteraan pejabat daerah.