WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menjelang peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025, Ketua Umum DPP Prabowo Gibran, KRT Tohom Purba, mendesak pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan sampah yang tepat dan benar.
Saat berbincang dengan WahanaNews.co pada Kamis (6/2/2025), Tohom menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Baca Juga:
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel, Rugi Rp 75 Miliar
“Hari Peduli Sampah Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum untuk memperkuat kesadaran kolektif dalam mengelola sampah dengan baik. Saat ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan mendasar antara TPST dan TPA. Ini menunjukkan bahwa sosialisasi dari pemerintah daerah masih kurang masif,” ujarnya.
Tohom menjelaskan bahwa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) memiliki peran lebih kompleks dibandingkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
TPST berfungsi untuk memilah, mendaur ulang, dan mengolah sampah sebelum dikembalikan ke lingkungan, sedangkan TPA cenderung menjadi lokasi pembuangan akhir sampah yang menggunakan metode landfill.
Baca Juga:
Pj Gubernur Papua Barat Sebut Pesisir Teluk Sawaibu Penyumbang Sampah Plastik Terbanyak ke Pulau Mansinam
“Jika masyarakat memahami konsep ini dengan baik, maka jumlah sampah yang berakhir di TPA bisa dikurangi secara signifikan. Oleh karena itu, saya meminta pemda untuk gencar mengedukasi perbedaan ini, termasuk manfaat dari pengelolaan sampah berbasis reduce, reuse, dan recycle (3R),” lanjutnya.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia menghasilkan sekitar 4 juta ton sampah per tahun hanya dari kota-kota besar. Tanpa strategi pengelolaan yang efektif, angka ini akan terus meningkat seiring pertumbuhan populasi dan perubahan pola konsumsi masyarakat.
Tohom yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Komite Nasional LSM Indonesia (KN LSM Indonesia) ini, menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam menangani persoalan sampah.
Ia menilai bahwa regulasi yang telah ada, seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu diimplementasikan lebih tegas di tingkat daerah.
“Kita butuh langkah konkret, bukan hanya aturan di atas kertas. Pemda harus mulai dari langkah kecil, seperti memperbanyak kampanye publik, membangun fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, serta menerapkan sanksi bagi pihak yang lalai dalam pengelolaan sampah,” tuturnya.
Tohom mengajak masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah masing-masing.
“Sampah kita adalah tanggung jawab kita. Tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Setiap individu harus berkontribusi dalam menjaga kebersihan lingkungan,” pungkasnya.
Dengan semakin dekatnya peringatan Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari, harapan besar tertuju pada upaya nyata dalam meningkatkan kesadaran dan aksi nyata dalam pengelolaan sampah yang lebih baik di seluruh Indonesia.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]