WahanaNews.co | Advokat bernama Maskur Husain menjadi saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/12).
Maskur mengaku dirinya menggunakan uang terkait kasus dugaan suap untuk menyawer penyanyi di sejumlah kafe di Jakarta hingga untuk biaya pencalonan sebagai wali kota Ternate.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Uang tersebut diduga bersumber dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Maskur merupakan rekan AKP Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dari unsur kepolisian yang menerima uang terkait beberapa perkara di KPK.
"(Uang) digunakan untuk apa? Kelab malam, kasih ke penyanyi?" tanya jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
"Betul," jawab Maskur.
Maskur mengaku beberapa kali menerima uang dari Robin. Berdasarkan keterangan Robin, lanjut dia, uang itu terkait dengan pemantauan dan pengawalan nama Azis dan Aliza yang disebut-sebut dalam kasus di Lampung Tengah.
Maskur mengaku meminta uang kepada Azis dan Aliza melalui Robin masing-masing Rp2 miliar. Namun, yang diterima hanya sebesar Rp3,15 miliar. Rinciannya dari Azis sejumlah Rp1,75 miliar dan Aliza Rp1,4 miliar.
Dari jumlah itu, Maskur menerima Rp2,55 miliar. Sisanya untuk Robin.
"Dari uang yang diterima saksi, ada tidak untuk mengurus perkara Azis dan Aliza?" tanya jaksa.
"Tidak ada," kata Maskur.
Jaksa lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Maskur di tahap penyidikan yang menyebut uang itu dipakai di antaranya untuk membeli mobil, emas, hingga menyawer penyanyi di sejumlah kafe di Jakarta.
Seperti Adas Kafe, Oasis Kafe, Kafe MK, Kafe Kaliber, Kafe Top One, dan Kafe Top Ten.
"Benar pernah memberikan keterangan seperti ini?" tanya jaksa.
"Iya," sahut Maskur.
Azis Syamsuddin diadili karena didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada Robin dan Maskur.
Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan kader Golkar lainnya yakni Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.
Atas perbuatannya, Azis didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (bay)