WahanaNews.co | Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menyebarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Sesuai isi dari SE tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah seluruh Indonesia untuk melarang warga menyalakan petasan saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
"Melarang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan/kebakaran/korban manusia/barang," bunyi SE Mendagri itu poin 10.
Tito juga meminta Pemda memastikan kesiapan sarana transportasi penumpang/barang, terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan di wilayahnya.
Tujuannya guna mengantisipasi lonjakan penumpang dan distribusi barang. Pemda perlu berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengatur lalu lintas kendaraan di lokasi yang berpotensi terjadi kemacetan.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Gelar Pertemuan Perdana dengan ASN
Tito pun meminta Pemda mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan saat perayaan Tahun Baru 2023 di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan. Pemda perlu menempatkan unsur-unsur pengamanan pada titik-titik tertentu.
Pemda perlu melakukan koordinasi dengan aparat keamanan melakukan deteksi dini situasi serta kondisi keamanan dan trantibum.
Pasalnya, kondisi ini berpotensi menjadi gangguan aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping oleh organisasi masyarakat dan jenis kejahatan lainnya.
"Mengoordinasikan peningkatan keamanan di lingkungan terkecil (RT/RW) untuk mencegah terjadinya pencurian pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya pada saat libur," bunyi salah satu poin SE Mendagri itu.
Dari sisi ekonomi, Tito meminta Pemda melakukan pengendalian inflasi. Caranya dengan mengoptimalkan pengawasan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok serta bahan bakar.
Hal itu dapat dilakukan dengan memonitor ketersediaan pasokan, stabilitas harga, dan kelancaran distribusi bahan pangan pokok maupun barang penting lainnya oleh Satuan Tugas ketahanan Pangan Daerah.
"Antisipasi lonjakan permintaan konsumen dan potensi kelangkaan dengan memastikan ketersediaan jumlah dan stok Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG) dan Liquid Petroleum Gas (LPG/Elpiji)," tulis SE Mendagri tersebut. [sdy]