WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah pusat akhirnya mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai total Rp10,6 triliun untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai langkah cepat memperkuat pemulihan wilayah pascabencana.
Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui penyamaan nilai TKD tahun berjalan dengan alokasi tahun 2025 bagi seluruh provinsi serta kabupaten dan kota di tiga wilayah tersebut.
Baca Juga:
Purbaya Ragu Perbesar Anggaran TKD, Ungkap Kasus Jual Beli Jabatan
"Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di tahun 2025," kata Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa dengan kebijakan tersebut, total tambahan anggaran TKD yang dikembalikan mencapai Rp10,6 triliun.
"Dengan kata lain ya ditambahnya angkanya totalnya menjadi 10,6 triliun," ujarnya.
Baca Juga:
DPR Bingung Gubernur Baru Protes Pemotongan TKD Setelah APBN Disahkan
Langkah pengembalian TKD ini ditempuh pemerintah pusat untuk mendukung percepatan pemulihan daerah yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Mendagri menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen langsung Presiden Prabowo Subianto terhadap pemulihan daerah.
Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat telah mengerahkan seluruh kekuatan nasional lintas sektor untuk mendukung pemulihan pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian masyarakat.