WahanaNews.co | Coklit merupakan istilah yang biasa digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Coklit adalah salah satu kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia.
Baca Juga:
Bawaslu Pontianak Fokus Awasi 69 Temuan Dalam Proses Coklit Daftar Pemilih
Lantas apa yang dimaksud dengan Coklit dalam Pemilu? Siapa yang melakukan Coklit dalam Pemilu? Dilansir dari Detikcom, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Coklit dalam Pemilu?
Coklit Pemilu adalah singkatan dari Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.
Baca Juga:
KPU Sigi Pemetaan TPS Khusus untuk Antisipasi Kehilangan Hak Suara Masyarakat Huntap
Kegiatan Coklit dalam Pemilu adalah dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan RT atau RW.
Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017.
Apa yang dilakukan Coklit dalam Pemilu? Kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud di atas dilakukan untuk memperbaiki daftar Pemilih, dengan cara sebagai berikut:
Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK
Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan
Mencoret Pemilih yang telah meninggal
Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain
Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara
Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya
Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter
Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.
Siapa yang Melakukan Coklit dalam Pemilu?
Disebutkan dalam Pasal 1 PKPU No.2 Tahun 2027, kegiatan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit dalam Pemilu dilakukan oleh PPDP atau yang disebut juga Pantarlih (menurut Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022).
Apa itu PPDP atau Pantarlih? PPDP adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
PPDP atau Pantarlih dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih pada tahap Pemilu dan Pemilihan.
Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih
Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK dan PPS.
Seperti diketahui tentang apa itu Coklit dalam Pemilu adalah kegiatan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit dalam Pemilu yang dilakukan oleh PPDP atau Pantarlih, selaku Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Lantas apa saya tugas dan kewajibannya?
Tugas PPDP atau Pantarlih adalah:
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPDP atau Pantarlih adalah:
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
PPDP atau Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. [rgo]